Tentang Papua Barat
Papua Barat adalah bagian barat dari pulau New Guinea. Berbatasan
langsung dengan Negara merdeka Papua Nugini dan menjadi bagian dari
Indonesia setelah melalui sebuah proses yang didiskreditkan, dikenal
sebagai ‘Act of Free Choice’ (Tindakan Pilihan Bebas) pada tahun 1969.
![]() |
| Gambar : Peta Papua |
Jumlah penduduk di Papua Barat adalah 3,6 juta, terdiri dari 48.7%
orang pribumi dan 51.3% non-Papua. Penduduk ini meliputi lebih dari 250
kelompok etnis dan bahasa. Para pendatang dari daerah lain di Indonesia
menaikkan proporsi jumlah penduduk yang cukup besar dan kemudian
mendominasi ekonomi lokal. Mereka telah menjadi mayoritas di pusat-pusat
perkotaan dan segera akan melampaui jumlah penduduk asli Papua secara
keseluruhan. Mata pencaharian dan budaya di Papua berada di bawah
ancaman berat proses marginalisasi ini.
Rakyat Papua adalah orang-orang Melanesia dan mayoritas beragama
Kristen/Katolik, hal yang membedakan mereka dengan umumnya orang-orang
Melayu dan muslim di Indonesia. Wilayah itu sebelumnya dikenal sebagai
West New Guinea, Irian Barat dan kemudian menjadi Irian Jaya. Saat ini,
wilayah tersebut telah menjadi provinsi Indonesia yaitu provinsi Papua
dan Papua Barat. Namun kedua provinsi ini bersama-sama lebih dikenal
sebagai Papua Barat karena adanya kesamaan identitas dan budaya bersama.
Seperti halnya Indonesia yang sekarang, Papua Barat dulunya merupakan
bagian dari Hindia Belanda, namun Papua Barat terus berada di bawah
kekuasaan Belanda setelah Indonesia merdeka pada tahun 1949. Pada awal
tahun 1960-an, Papua Barat dipersiapkan untuk menuju kemerdekaannya oleh
Belanda di tengah-tengah adanya oposisi yang kuat dan serangan militer
dari pihak Indonesia.
Beralih ke pemerintahan sendiri
Pada bulan Februari 1961, dilakukan pemilihan untuk West New Guinea
Council, sebuah langkah penting menuju suatu pemerintahan sendiri.
Anggota Dewan menyelenggarakan Kongres Rakyat Papua Pertama pada tanggal
19 Oktober 1961, yang menyetujui sebuah Manifesto Kemerdekaan.
Manifesto itu mengadopsi bendera Bintang Fajar atau bendera Bintang
Kejora sebagai simbol nasional, dan menyetujui nama negara Papua Barat,
menamakan rakyatnya sebagai rakyat Papua serta juga lagu kebangsaannya.
Pada tanggal 1 Desember 1961, simbol-simbol kedaulatan Papua Barat
tersebut diresmikan di hadapan para pejabat Belanda. Rakyat Papua sejak
itu selalu merayakan 1 Desember sebagai hari kemerdekaan.
Namun, dalam konteks geopolitik Perang Dingin pada saat itu, Amerika
Serikat sangat ingin mencegah Indonesia untuk tidak jatuh di bawah
pengaruh komunis. Pada 15 Agustus 1961, Amerika membujuk Belanda untuk
ikut ke dalam Perjanjian New York dengan Indonesia mengenai masa depan
Papua Barat, yang dikenal dengan ‘New York Agreement’. Tidak ada satupun
Orang Papua yang diajak berkonsultasi, namun perjanjian tersebut
menetapkan bahwa semua orang Papua dewasa akan memiliki hak untuk
berpartisipasi dalam tindakan penentuan nasib sendiri sesuai dengan
praktek internasional.
Tindakan Pilihan Bebas
Belanda kemudian menyerahkan Papua Barat kepada otoritas sementara
PBB yang tinggal selama hanya tujuh bulan sebelum menyerahkan kontrol
kepada Indonesia di bulan Mei 1963. Selanjutnya, PBB gagal merespon
kebijakan represif Indonesia maupun melindungi hak-hak rakyat Papua
sebagaimana yang dijamin oleh Perjanjian New York. Pada tahun 1969,
sebanyak 1.025 orang Papua dari total penduduk sekitar 800.000 dipilih
secara serabutan kemudian diancam dan diintimidasi agar memilih atas
nama negara mereka untuk menjadi bagian dari Indonesia dalam sebuah
proses yang dikenal sebagai Tindakan Pemilihan Bebas. Secara
kontroversial PBB mendukung dan membiarkan hal ini terjadi tanpa
keberatan.
Hak asasi manusia diserang terus menerus
Setelah masyarakat internasional mengalihkan perhatiannya dari Papua
Barat pada tahun 1969, sebuah tabir kerahasiaan meliputi wilayah
tersebut dan sangat sedikit sekali berita yang muncul tentang
pelanggaran luas hak asasi manusia – termasuk pembunuhan kilat,
penyiksaan, penghilangan serta penangkapan sewenang-wenang – dilakukan
oleh pasukan keamanan Indonesia. Ribuan orang diperkirakan tewas atau
meninggal sebagai dampaknya selama masa pemerintahan Indonesia tersebut.
Meskipun Papua Barat adalah salah satu provinsi di Indonesia yang
paling kaya akan sumber daya alam dan menjadi tempat bagi pembayar pajak
terbesar yaitu perusahaan tambang Freeport, Papua Barat merupakan salah
satu daerah termiskin dalam hal tingkat kemiskinan dan indikator
pembangunan manusia, dengan keprihatinan serius pada tidak memadainya
pelayanan kesehatan, kematian ibu dan anak, HIV / Aids dan rendahnya
tingkat pencapaian pendidikan.
Eksploitasi sumber daya
Eksploitasi sumber daya alam yang melimpah di Papua Barat serta
pencaplokan lahan berskala besar secara sistematis untuk proyek-proyek
agribisnis oleh Indonesia dan kepentingan bisnis internasional telah
menjadi penyebab utama ketegangan dan konflik. Operasi ekstraktif telah
melibatkan pengingkaran terhadap hak atas tanah dan degradasi lingkungan
yang parah. Sebagian besar kawasan hutan menjadi sasaran untuk
pengembangan perkebunan kelapa sawit dan produksi pangan dengan dampak
besar terhadap perubahan iklim serta penduduk pribumi. Beberapa
pelanggaran hak asasi manusia terburuk telah terjadi di sekitar
perusahaan besar seperti di wilayah pertambangan emas dan tembaga,
Freeport, dimana perusahaan mendanai pasukan keamanan sebagai upaya
‘proteksi’.
Hak untuk menentukan nasib sendiri ditegaskan kembali
Setelah kejatuhan diktator otokratis di Indonesia, Soeharto pada Mei
1998, masyarakat Papua mengalami masa yang relatif cukup terbuka di
bawah masa pemerintahan singkat Bacharuddin Jusuf Habibie (1998-1999)
dan Abdurrahman Wahid (1999-2001). Presiden Wahid memperbolehkan
diselenggarakannya Kongres Rakyat Papua Kedua pada bulan Mei / Juni
2000. Kongres memutuskan untuk menolak ‘Tindakan Pilihan Bebas’ atau
Pepera dan mendorong hak untuk menentukan nasib sendiri secara damai
melalui dialog dan negosiasi.
Akan tetapi, sementara Indonesia telah membuat kemajuan substansial
dalam transisi menuju demokrasi, rakyat Papua sama sekali jauh dari
situasi yang menguntungkan. Otonomi khusus yang diberikan pada tahun
2001 telah ditolak oleh Dewan Adat Papua Barat dan masyarakat Papua
karena telah gagal untuk meningkatkan hak-hak dan kondisi hidup rakyat
Papua. Upaya lebih lanjut saat ini sedang diteruskan oleh para pemimpin
masyarakat adat Papua Barat dan para pimpinan agama untuk mendorong
proses dialog dengan Pemerintah Indonesia. Namun, tidak semua orang
Papua mendukung proses tersebut karena mereka kurang percaya kepada
pemerintah Indonesia, beberapa lebih percaya bahwa pendekatan secara
langsunglah yang dibutuhkan yaitu melalui referendum mengenai status
masa depan politik wilayah tersebut.
Pada bulan Juli 2011, sebuah Konferensi Perdamaian yang
diselenggarakan oleh Jaringan Damai Papua menghasilkan kerangka untuk
dialog dengan Pemerintah Indonesia serta agenda aspirasi untuk Papua
damai dengan serangkaian ‘Indikator Papua Tanah Damai’ di bidang
politik, hukum dan hak asasi manusia, ekonomi dan lingkungan, serta
keamanan.
Pendekatan Militer/Keamanan yang berlaku
Meskipun ada tuntutan gigih untuk dialog politik, pendekatan keamanan
terus menjadi cara dominan Pemerintah dalam menangani persoalan di
Papua Barat. Operasi militer dan pendekatan tangan-besi dalam bidang
keamanan menimbulkan ancaman serius terhadap hak asasi manusia dan
kehidupan masyarakat Papua. Sebuah budaya kekerasan telah dikembangkan
terkait dengan keyakinan aparat keamanan bahwa aktivitas politik serta
advokasi untuk hak-hak orang Papua adalah selalu berhubungan dengan
agenda separatis dan harus dihadapi dengan tindakan yang keras.
Praktek kekerasan dan represif dari pasukan militer dan polisi
tersebut termasuk: intimidasi, taktik teror, penangkapan dan penahanan
sewenang-wenang, interogasi yang dilakukan tanpa kehadiran pengacara dan
ditolaknya akses untuk dikunjungi anggota keluarga, penyiksaan,
penganiayaan dan pengabaian pemberian perawatan kesehatan selama dalam
tahanan; penembakan misterius, penghilangan paksa, dan pembunuhan kilat.
Para pembela HAM sangat rentan terhadap tindakan kekerasan.
Pada bulan Oktober 2011, tiga orang tewas dalam tindakan pembubaran
dengan kekerasan terhadap Kongres Ketiga Rakyat Papua oleh pasukan
keamanan di ibukota Jayapura. Kongres diselenggarakan oleh para pemimpin
adat Papua bersama faksi-faksi politik untuk membahas hak-hak dasar
mereka dan berakhir dengan pernyataan bahwa Papua Barat telah merdeka
sejak tahun 1961. Lima pemimpin Papua dibawa ke pengadilan dan
dinyatakan bersalah atas tindakan pengkhianatan terhadap Negara (makar).
Sementara para orang Papua sering dihukum berat untuk kegiatan
politik damai, sebaliknya para petugas pasukan keamanan yang terlibat
dalam pelanggaran hak asasi manusia yang keji selalu lolos dari hukuman
atau diberi hukuman ringan yang tidak masuk akal. Pada bulan Januari
2011, tiga anggota tentara dijatuhi hukuman antara delapan dan sepuluh
bulan penjara untuk pelanggaran prosedural ‘tidak mematuhi perintah’
karena keterlibatan mereka dalam penyiksaan brutal terhadap dua orang
laki-laki Papua pada Mei 2010.
Kebebasan berekspresi diabaikan
Para aktivis Papua secara terus menerus ditangkap dan ditahan karena
melakukan aksi damai seperti mengibarkan bendera Bintang Kejora atau
menghadiri demonstrasi dan acara-acara publik yang berkaitan dengan
nasionalisme Papua. Mereka sering dituduh melakukan tindakan
pengkhianatan (makar) berdasarkan Pasal 106 dari KUHP, yang dulunya
diterapkan ke dalam hukum Indonesia oleh pemerintah kolonial Belanda.
Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman penjara hingga dua
puluh tahun atau bahkan seumur hidup. Banyak pengaduan telah dibuat
tentang tindakan penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap tahanan politik
serta kurangnya akses terhadap perawatan kesehatan yang memadai.
Pembatasan hak untuk kebebasan berekspresi dan kriminalisasi kegiatan
politik damai dalam hal ini menjadi persolan mendasar penting di Papua
Barat. Kebebasan berekspresi adalah sangat strategis dan penting untuk
memperbaiki keadaan hak asasi manusia secara keseluruhan dan untuk
memastikan bahwa para pembela HAM dapat melaksanakan pekerjaan vital
mereka secara bebas dari berbagai intimidasi dan kekerasan. Hal ini juga
diperlukan dalam rangka menciptakan kondisi di mana masalah-masalah
politik di wilayah ini dapat diselesaikan.
Tertutupnya ruang demokrasi sebagai akibat dari pembatasan kebebasan
berekspresi adalah sebuah langkah mundur dari kondisi yang dapat
mendukung terjadinya dialog yang bermakna dan upaya penyelesaian
konflik. Papua Behind Bars berusaha untuk mengatasi hal ini dengan
mempromosikan debat serta perubahan bagi sebuah tindakan nyata dan
kebijakan yang akan mengarah pada pembukaan ruang demokrasi di wilayah
tersebut.
Sumber : www.papuansbehindbars.org
Editor : Admin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar