![]() |
| Foto : Bupati Kabupaten Keerom Celsius Watae |
KEEROM, Bupati Kabupaten Keerom Celsius Watae
menyikapi tutuntutan masayarakat adat terkait ganti rugi tanah dengan
menyebut beberapa instansi yang akan bersama membayar uang ganti rugi
tanah ulayat masyarakat adat.
Watae mengatakan,
pemerintah sedang burupaya bersama SKPD terkait dan pihak Dewan
perwakilan rakyat daerah (DPRD) Keerom mencari solusi-solusi guna bisa
menjawab tutuntan dari masyarakat adat yang merasa tanah mereka dipakai
oleh pihak pemerintah dan pihak perusahan.
“Waktu pertemuan dengan
Gubernur Provinsi papua di ruang gubernur pada bulan maret lalu, kami
sudah membicarakan terkait ganti rugi tanah, namun ini juga masih dalam
wacana antara pemkab keerom, Gubernur Papua dan pihak BUMN agar kita
saling menyumbang agar dapat memenuhi tuntutan tersebut,” ujar bupati
Keerom saat memimpin rapat terbuka bersama masyarakat adat di aula
bupati Keerom, pada Senin (12/6/2017) lalu.
“Bapa
gubernur berharap uang satu milyar itu bisa menjadi uang buka palang
pada perkebunan sawit inti I – IV agar semua petani di keerom khusunya
petani kalapa sawit bisa kembali beraktifitas seperti biasa. Kalau
bapak-bapak dong palang kebun sawit nanti petani sawit mau
makan apa, dan mereka tidak bisa menghidupi keluarga mereka,tapi soal
tuntutan ini kami akan berusaha untuk bayar ganti rugi secara bertahap”
jelas bupati.
Dalam suasana rapat tersebut, Penyataan bupati
keerom di bantah keras oleh Dominika Tafor ketua Tim penyelesaian kasus
sawit arso dari tiga sub suku seperti Marap, Abrab dan Manem.
“Kami
punya tuntutan itu bukan satu milyar dan itu bukan uang ganti rugi dan
bukan juga uang buka palang. Sebenarnya tuntutan kami di sini itu sangat
jelas, bahwa kami minta kembalikan tanah kami dan kami minta biaya
produksi oleh pihak perusahan selama beroperasi. Itu saja dan itu belum
termasuk dalam uang bayar tanah yang di pakai,” tutur Tafor saat
membantah pernyataan bupati terkait uang satu milyar.
Ferdinan
Tuamis, sekertaris Tim kerja dari Tiga Sub suku seperti Marab, Abrab
dan Manem di Arso mengatakan, masyarakat bukan datang meminta uang
kepada pemerintah. Melainkan meminta kepastian penyelesaian sengketa
tanah yang sudah dipakai oleh pemerintah dan pihak perusahan selama
kurang lebih 35 tahun sejak tahun 19 oktober 1982.
“Hal yang paling mendasar itu adalah kami minta kembalikan tanah adat kami. Bukan ganti rugi tanah,” tegas Ferdianan.
Soal
ganti rugi tanah, kata dia, sebenarnya nilainya lain lagi, masyarakat
hanya meminta bagian masyarakat adat pemilik hak ulayat yang selama 35
tahun disepakati dalam MoU saat pelepasan tanah yang tidak secara baik.
“Kalau
bapak bupati ngotot membayar uang satu milyar dengan alasan uang buka
palang perkebunan inti yang sudah dipalang pada tanggal 27 april 2016
lalu, ini tidak benar,” katanya kepada bupati di kantor Bupati Keerom.
Copyright@suarapapua.com'Sumber'

Tidak ada komentar:
Posting Komentar